Mengungkap Apa Itu Uji Emisi & Manfaatnya
Untuk memastikan kondisi udara di Indonesia terjaga, Pemerintah mewajibkan kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan.
Jika kendaraan gagal dalam uji emisi, pemilik diharuskan untuk melakukan perbaikan kemudian diuji ulang. Dengan demikian seluruh kendaraan akan mengeluarkan gas buang yang lebih sehat ketimbang saat ini.
Uji emisi adalah sebuah tes terhadap sebuah mobil untuk mengetahui tingkat polutan udara yang dikeluarkan sisa pembakaran. Dari hasil uji emisi ini maka masyarakat akan mengetahui apakah mobil tersebut memiliki tingkat polutan yang aman atau sudah mencemari udara.
Meski demikian perlu diketahui bahwa pembacaan zat atau gas-gas berbahaya tersebut tergantung pada alat uji emisi. Pengujian emisi dapat mendeteksi tingkat hidrokarbon, nitrogen oksida, karbon monoksida, karbon dioksida dan emisi dari penguapan.
Hal yang mempengaruhi uji emisi
Ada banyak hal yang mempengaruhi hasil uji emisi. Bahkan sebuah mobil yang diuji adalah sama dari tahun, varian dan mesinnya namun hasilnya tetap bisa berbeda. Hal ini karena tiap mobil tentunya memiliki perlakukan berbeda dari pemiliknya mulai dari penggunaan bahan bakar hingga perilaku berkendara.
Dan berikut adalah beberapa hal yang bisa mempengaruhi hasil uji emisi.
· Usia mobil
· Oktan dan kondisi bahan bakar
· Penggunaan catalytic converter
· Kondisi mesin mobil
· Jarang atau tidaknya servis rutin
Syarat Lulus Uji Emisi DKI Jakarta
Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, syarat lulus uji emisi dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki standar masing-masing. Mereka adalah mobil berbahan bakar bensin, mobil berbahan bakar diesel dan sepeda motor.
Untuk kendaraan berbahan bakar bensin maka akan dibagi ke dalam dua kategori khusus. yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan produksi di atas 2007. Untuk produksi di bawah tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 yang tidak lebih dari 1.5%.
Mobil berbahan bakar diesel mendapatkan kategori yang lebih spesifik. Mobil diesel dengan bobot 3.5 ton dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni produksi di atas dan di bawah tahun 2010. Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40%, sedangkan produksi di bawah tahun 2010 wajib memiliki kadar opasitas yang tidak lebih dari 50%.